3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengamanatkan pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari. c. 1377 , 20 2 1 KEMHA N. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebut dengan komponen cadangan dan komponen pendukung. Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal. Abstract In order to maintain the sovereignty and territorial integrity of a country, a strong and resilient defense is needed to face threats both from outside and from within the country. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. PERTAHANAN NEGARA 3. c. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. 3. usaha Pertahanan Negara. 2. ketentuan umum 2. Mencermati kondisi tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber membangun sistem pertahanan negara dalam upaya bela negara. 4 Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat. lg@gmail. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 1 Transformasi kelemahan 6 komponen Mahan Gambar 4. - 7 - 4) Terwujudnya industri pertahanan nasional yang kuat,. 3. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 27/2021 tentang Peran Serta. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 5 OKTOBER 2020: 946-961 LEX Renaissance. (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara (Hanneg). 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. Sementara pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional. 24 | Jurnal Pertahanan & Bela Negara | Agustus 2018, Volume 8 Nomor 2gilanglanggeng. 2018. Penjelasan mengenai komponen ini. Dengan demikian menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan di wilayah untuk memperhatikan pembinaan kemampuan. Komponen Pendukung : Warga Negara,. “. Sebagai komponen utama perta hanan negara di laut, TNI AL . 196105311992032001. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU. Total Visits: 3. 1, hlm. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Dalam upcara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Pasal 3 Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan: a. 4. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. Dikutip dari Antara, Minggu (6/3), Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas RI Bogat Widyatmoko mengatakan, empat komponen utama dari arsitektur sistem pemerintahan dan keamanan ibu kota negara telah berdasarkan kepada kajian ancaman pertahanan dan gangguan keamanan yang mungkin terjadi di ibu kota negara. Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI dituntut untuk dapat menangkal dan menindak terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman nir militer dari luar dan dalam negeri yang. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24. Komponen cadangan 2. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara. 1. - 2 -. 5. Jakarta - . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [email protected] Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara. Pengertian Komponen Cadangan. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan. j. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, selaku penyelenggara fungsi pertahanan negara dan TNI. 1. Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. adalah UU RI No. go. pengawasan 7. 4. Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. 6 No. 3) Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara. "Ini yang yang akan jadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," tutur dia. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Temukan kuis lain seharga Education dan lainnya di Quizizz gratis! Mar 6, 2022 · Lebih lanjut, komponen kedua adalah pertahanan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menunda kenaikan alokasi pinjaman luar negeri untuk belanja alat utama. Dalam. Ringkasan Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Pertahanan Negara Republik Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Review Akademik by: Suminto , S. go. Halaman ini telah diuji baca. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, berikut pengertian tentara: "Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara. Pasal 3 Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Berikut. Undang-Undang No. 2. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. √ Edu Passed. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. Buku Putih ini merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara. alat Pertahanan Negara, serta kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Komponen cadangan adalah solusi untuk menghadapi potensi ancaman militer pada kontek perang generasi kelima bahkan ke enam yang bersifat nir-militer. Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden. 2. Rancangan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, (Jakarta: Imparsial, 2008), hlm. Pasal 25 ayat (1) UU No. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. UU No. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan disebut Dirjen Renhan. Jurnal Manajemen Pertahanan. 3. Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Pasal 18 ayat (3) tertulis “Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang”. Doktrin pertahanan negara menjadi salah satu perangkat utama dalam mengembangkan kebijakan dan strategi, serta postur pertahanan negara. Ditjen Renhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. Mukhtadi dan R. “Urgensi Uu. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. 103 anggota komponen cadangan tahun 2021 ditetapkan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 1. Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Kesimpulan 3. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. 3. Kompasiana adalah platform blog. mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. com) KOMPAS. meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa. 109–130. Implementasi sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. JAKARTA, KOMPAS. 948 NO. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. 4. Di masa-masa akhir jabatannya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Hari Veteran Nasional tahun. Komponen pendukungKomponen Pertahanan Negara 2. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 8; UU No. b) Informasi komponen pendukung. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oct 7, 2021 · 3. kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen utama : TNI dan Polri. 10 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 1. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. 3 tahun 2002 pasal 1 diterangkan bahwa pertahanan Negara ada 3 komponen antara lain Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Pembentukan komponen cadangan yang terus menerus memperkuat komponen. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi. c. Buku Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Buatan Komponen Pendukung Pertahanan Negara 2015 – 2039 Rabu, 3 Mei 2017. Tipe Dokumen. Pasal 3. Pasal 192. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI No. Pertahanan Negara”, ayat (3). Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara disebutkan, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen-komponen dalam pertahanan negara sendiri dibagi menjadi 3 yaitu : 1. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) bela negara. Postur pertahanan militer terdiri atas Komponen Utama,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara . 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU No. Terkait pembentukan dan penyusunan Komponen Cadangan, Prabowo menuturkan bahwa. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan BAB III PENUTUP: 3. Sistem pertahanan negara merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta,. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. Pendahuluan. 820; INFORMASI KONTAK. Pertahanan negara bagi suatu bangsa yang memiliki. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara 11 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. 2 Komponen Pertahanan Negara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, mengklasifikasikan komponen pertahan negara sebagai berikut : 2. Setidaknya ada tiga komponen pertahanan negara, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Tujuan Strategis Pertahanan Negara Dalam rangka menjamin terwujudnya visi dan misi Pemerintah di bidang pertahanan, dirumuskan tujuan strategis pertahanan negara sebagai berikut:. 1. Pasal 25 ayat (1) UU No. d. 2. Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Kemudian Pasal 7 ayat (3) UU Pertahanan Negara menyebutkan, “Sistem. keamanan negara. May 6, 2019 · Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan. b. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Untuk tahun 2023. 3. Ilustrasi - Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 3 Komponen Bela Negara. 3 Komponen Pertahanan Versus 4 Ancaman Utama Kedaulatan RI. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI),. JAKARTA, KOMPAS. Amanat tersebut dilaksanakan dengan disahkannya UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. Umum a. Penerapan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini diatur oleh Presiden dalam bentuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara, terbaru untuk periode 2020-2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan sebagai Unsur Utama dibantu Unsur Lain. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang masih dalam proses persidangan di DPR. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan.